MEMPAWAH – Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial HM alias O’Ok, 30 tahun, warga Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah, dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar, Senin (19/5/2025).
HM diamankan bersama barang bukti sabu seberat 18 gram, uang tunai 200 ribu dan sebuah handphone, beserta alat hisap sabu, barang bukti tersebut ditemukan setelah polisi menggerebek dan menggeledah, rumah kontrakannya yang terletak di RT 08/04 Kelurahan Pasir Wan Salim Kuala Mempawah sekitar pukul 08.15 WIB.
Kasatres Narkoba IPTU Agus Tri Marsono, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial HM kami amankan di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasir Wan Salim,” ujarnya.
Kasat bilang diamankannya
HM berawal dari informasi masyarakat bahwa HM sering bertransaksi sabu di di daerah Pasir Wan Salim Kuala Mempawah dan di rumah kontrakannya sering melakukan aktifitas kumpul kumpul dengan sesama pengguna narkotika.
Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Benar saja, HM diketahui sedang asyik bersama dua orang teman wanitanya di sebuah kontrakan.
“Maka kami pun bergerak cepat. Pada Senin 19 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, rumah kontrakan HM pun kami gerebek,” ujar Agus
Dari penggerebekan yang disaksikan RT setempat dan beberapa orang warga, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Agus Tri Marsono menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 18 gram.
“Saat interogasi HM tak berkutik dan mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya,” jelas dia.
HM pun digelandang ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Dan Atau pasal 112 ayat (2)
“Diketahui HM ini belum lama menghirup udara bebas, setelah tertangkap dengan kasus yang sama,” tutupnya. (Hzh)