SANGGAU – Tim gabungan penegak disiplin pegawai yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia atau inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah warung kopi yang kerap menjadi tongkrongan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) pada jam kerja.
Satu persatu, tim gabungan menyusuri warung kopi yang ada di dalam Kota Sanggau. Meski terlihat sepi, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang yang berseragam ASN dan Tekon.
“Hasil razia tim gabungan hari ini kami masih menemukan tiga ASN dan satu Tekon yang nongkrong pada jam kerja,” kata Pelaksana harian (Plh) Kabid Mutasi Promosi dan Pembinaan ASN pada BKPSDM Sanggau, Henky Citra Pembean kepada media ini, Senin (26/5/2025).
Dijelaskan Henky, mereka yang terjaring razia akan disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan untuk dilakukan pembinaan.
“Hasil razia hari ini terhadap mereka yang terjaring akan disampaikan ke pimpinan untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Henky
Henky mengimbau kepada seluruh ASN dan Tekon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mentaati aturan jam kerja sesuai PP nomor 94 tahun 2021 pada pasal 4 huruf F menyatakan bekerja sesuai jam kerja.
“Kami mengimbau jangan lago ada yang berada di luar saat jam kerja. Kami ingatkan bahwa razia ini bukan yang terakhir, kami akan terus melakukan razia dadakan tanpa pemberitahuan,” ungkapnya tegas.***