NEWS  

Sat Res Narkoba Polres Mempawah Bekuk Tiga Pemuda Diduga Bandar Sabu

MEMPAWAH – Sat Res Narkoba Polres Mempawah menangkap tiga pemuda yang diduga kuat menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sungai Pinyuh.

Ketiga pelaku tersebut berinisial DAP, MST dan MI, mereka tak berkutik saat pihak kepolisian mengepung salah satu kontrakan yang berada di Gang 17 di Kelurahan Sungai Pinyuh pada Senin Malam (26/5/2025).

Selain tiga orang pelaku yang telah diamankan polisi juga menemukan barang bukti berupa lima klip plastik transparan yang masing-masing berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jeni sabu dengan berat brutto 2,26 gram.

Satu klip plastik taransparan yang berisikan 8 butir Narkotika jenis pil ekstasi.dengan berat brutto 3,43 gram,
satu buah botol panjang berwarna putih.

Satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan 60 klip plastik kecil transparan kosong.

Tiga unit Handphone dan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu) rupiah dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah

Kasat Res Narkoba Polres Mempawah IPTU Agus tri marsono, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya benar pihak kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki atau menguasai barang terlarang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,disalah satu kontrakan di Sungai Pinyuh,” ujarnya.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya telah melanggar UU narkotika dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita yang anda simpan: