KAPUAS HULU_ Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, akhirnya mendapatkan persetujuan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menegaskan bahwa pihak Desa Beringin akan melakukan MoU terkait IPR karena sudah disetujui Kementerian ESDM.
“Ini IPR yang pertama,” ujar Bupati, Minggu (22/10/23)
Nantinya Bupati Sis berharap pertambangan tradisional di Kabupaten Kapuas Hulu dapat memenuhin syarat dan dapat IPR. Sehingga masyarakat yang bekerja di tambang tradisional dapat legalitas resmi.
“Mudah-mudahan ini langkah yang baik untuk pertambangan tradisional kita,” tuntas Bupati.(tim)