KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial J (37) diamankan tim Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan setelah diduga mencuri uang milik majikannya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di sebuah rumah di Kelurahan Sampit, Kamis (30/10/2025). Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang perempuan di rumah tersebut yang ternyata istri salah satu pelaku curanmor.
Wajah perempuan itu kemudian dikenali oleh polisi karena mirip dengan pelaku pencurian uang di rumah seorang warga di Kelurahan Mulia Baru beberapa waktu sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan rekaman CCTV milik korban, identitas J pun terkonfirmasi sebagai pelaku.
“Pelaku J bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi untuk mengambil uang sebesar Rp5 juta tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (8/11/2025).
Barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kini J dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (wyu)
