KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu di wilayahnya guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi sawmill di Kecamatan Sungai Ambawang.

Patroli yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang menyasar sebuah lokasi pengolahan kayu di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas pengolahan hasil hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan legalitas usaha pengolahan kayu serta asal-usul bahan baku yang digunakan.

“Pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu dilakukan sesuai ketentuan dan tidak berkaitan dengan praktik ilegal,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas produksi maupun pengolahan kayu di lokasi. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pendataan dan pengumpulan informasi guna mendalami legalitas usaha serta sumber bahan baku yang digunakan pemilik sawmill.

Berdasarkan keterangan awal, pemilik sawmill mengaku hanya mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang diperoleh dari masyarakat sekitar. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Menurut Ade, pengawasan terhadap sawmill menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran kayu ilegal sekaligus menjaga kelestarian hutan. Selain penegakan hukum, langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap aktivitas pengolahan kayu. Tujuannya agar seluruh kegiatan pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegasnya.

Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan maupun pengolahan kayu yang diduga melanggar hukum.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kepolisian berharap potensi pelanggaran di sektor kehutanan dapat dicegah sejak dini sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya alam di Kabupaten Kubu Raya.