SEKADAU – Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau pada Senin, 3 Agustus 2026.
Penyidik Unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, AH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026, untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan.
AH disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Ren)

