PONTIANAK – Polemik rencana penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

Ria Norsan menegaskan, wacana penghapusan Perda tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme hukum dan melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan regulasi yang sebelumnya disusun untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” kata Ria Norsan, Jum’at (28/8/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang terhadap aspirasi masyarakat terkait keberadaan Perda tersebut. Evaluasi juga akan mempertimbangkan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian di Kalimantan Barat.

Ria Norsan menyatakan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat harus tetap diperhatikan, namun pada saat yang sama upaya pencegahan karhutla dan perlindungan lingkungan tidak boleh diabaikan.

Aspirasi massa terkait penghapusan Perda Nomor 1 Tahun 2022 selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah. Pemprov Kalbar juga siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut.

“Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang,” tegasnya.(Ara)