PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan kegiatan Penyebaran Informasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak dengan bertemakan ‘Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor serta Fungsi dan Keunggulan Paspor Elektronik’. Kamis (9/11/23).
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online. Aplikasi ini sendiri resmi diaktifkan di seluruh Unit pelayanan Teknis dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Indonesia pada tanggal 26 Januari 2022. Aplikasi M-Paspor diterapkan guna terciptanya pelayanan paspor yang lebih Transparan, Akuntabel dan Cepat.
Dwi Anandita Hari Wibowo, Kepala Imigrasi Kota Pontianak mengatakan, kelebihan dan keuntungan memiliki chip dengan pengamanan data yang sangat kuat, kemudian E-Paspor ini memiliki efisiensi dalam proses pembuatan sehingga pemohon dapat memilih waktu dan tanggal untuk menyesuaikan jadwal masing-masing pemohon pembuatan E-Paspor.
“Penerapan aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan Paspor dikarenakan aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keunggulan diantaranya Pemohon dapat memilih sendiri Kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor serta memilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi,” ucap Anandita.
Anandita juga menambahkan, keungulan dalam pembuatan E-Paspor ini dapat dilakukan dimana saja sengan menggunakan Aplikasi M-Paspor yang di sudah ada di Appstore dan Playstore. Serta E-Paspor juga telah dilengkapi oleh Validasi NIK Dukcapil.
“Keunggulan lainnya adalah aplikasi M-Paspor telah dilengkapi dengan Validasi NIK Dukcapil, Pembayaran PNBP di awal dan Reschedule Jadwal Kedatangan,” tuturnya.
Dikatakanya lagi, saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani penerbitan dua jenis Paspor yakni Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Dalam tahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap permohonan Paspor pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar + 10% dari jumlah permohonan tahun 2022, Khususnya terhadap permohonan Paspor Elektronik.
“Paspor Elektronik juga memberikan beberapa kemudahan yakni bebas Visa kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, Permohonan Pengajuan Visa ke Negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengajuan permohonan Visa dengan menggunakan Paspor Biasa,” tutupnya.(ibm).