TKPPONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Januari 2024, Kamis (24/1) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menjelaskan selama Januari, 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Barang bukti narkoba dengan jumlah lebih dari 100 gram sabu dengan tersangka sebanyak 3 orang,” ucap Pandia.
Baca juga : Kompol Tri Prasetiyo Resmi Jabat Waka Polres Singkawang
Pengungkapan pertama pada 5 januari 2024 dengan tersangka FF yang diamankan di simpang Jalan Karet Pontianak Barat. Dari tersangka diamankan barang bukti 3 klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram.
Kemudian disusul pengungkapan kedua pada 11 Januari dengan tersangka ML yang diamankan di Jalan Tanjung Pura dengan barang bukti satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram.
Baca juga : KSAD Tinjau Perbatasan Indonesia-Malaysia Di Jagoi Babang
Untuk pengungkapan terakhir dengan tersangka HAS yang diamankan diparkiran hotel di Jalan Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram Ekstasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (Sam/gun)