Bea Cukai Kalbar Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri (tengah) saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (24/4). Foto : (Zulfikri)

TKPPONTIANAK – Hingga akhir Maret 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil mengamankan 2.928.234 batang rokok ilegal.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri mengatakan atas pengamanan ini diperkirakan nilai barang tersebut berjumlah Rp. 3.455.320.880,-.

“Penindakan BKC hasil tembakau (HT) ilegal sebanyak 2.928.234 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 3.455.320.880,-,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (24/4).

Baca juga : Tersengat Listrik, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, pengamanan ini dilakukan demi mencegah peredaran rokok ilegal di Kalbar.

Kemudian, menjaga keadilan berusaha khususnya pelaku industri tembakau.

Selain itu, pihaknya juga telah menindak peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

Narkoba yang diamankan berupa 6.446,3 gram methamphetamine atau sabu, 3.666,9 gram ganja, 234 butir obat dilarang dan 12 butir ekstasi.

Kemudian menindak minuman alkohol sebanyak 112,35 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 44.092.000.

“Total keseluruhan penindakan 252 ada SBP, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.873.149.473,-” ungkapnya. (Zul)

Berita yang anda simpan: