PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggencarkan penertiban aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menekan potensi kecelakaan yang kerap terjadi akibat tali layangan, khususnya terhadap pengguna jalan dan jaringan utilitas publik.
“Sudah banyak korban akibat permainan layangan. Karena itu penertiban terus kami lakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menciptakan ketertiban umum,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi yang berlangsung selama dua jam itu melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi bermain dan penyimpanan layangan, seperti Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Temuan terbanyak berada di kawasan Jalan Harun II yang selama ini menjadi salah satu lokasi aktivitas bermain layangan.
Menurut Sudiyantoro, permainan layangan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu jaringan listrik dan telekomunikasi.
Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Kami berkomitmen menegakkan perda dan menjaga lingkungan yang aman bagi masyarakat. Penertiban akan terus dilakukan di lokasi-lokasi yang masih ditemukan aktivitas bermain layangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak bermain layangan di kawasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Seluruh barang bukti hasil penertiban saat ini telah diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Ara)

