PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor notaris di wilayah Kubu Raya.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial DA (32), warga Jalan Adi Sucipto, Gang Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, dan PR (24), warga Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Notaris Budi Setiadi, yang beralamat di Jalan Siaga, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Menindaklanjuti laporan pada tanggal 21 Juli 2025 tersebut, tim 2 Resmob Polda Kalbar segera melakukan olah TKP pada pukul 09.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku terduga PR, sedang berada di Kampung Beting.
“Tanpa menunggu lama, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Peki Ramadhan pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Ipda Ahmad Al Ghazali, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil interogasi terduga P mengakui bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, DA yang berperan utama dalam membobol pintu kaca bagian belakang kantor notaris tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa DA sedang berada di rumah istrinya di kawasan Selat Panjang. Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Ara)