PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial F (23) yang diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan setelah mencuri satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Sulaiman No. 2, Kelurahan Benua Melayu Darat (BBD).
“Pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di depan rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, Minggu (14/12/2025).
Korban diketahui bernama Heri Friandi (38), warga Jalan Sungai Raya Dalam Gang Sulaiman, Pontianak Selatan. Motor yang dicuri adalah Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan nomor polisi KB 4603 QV.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, pelaku Faisal, kelahiran Makassar, 15 Juli 2002, berhasil diamankan pada Jumat malam, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku diserahkan ke Polsek Pontianak Selatan oleh pihak pelapor bersama beberapa rekannya setelah ditemukan di sebuah penginapan di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
“Terduga pelaku langsung kami amankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
AKP Ina menambahkan, pihaknya akan terus melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara dinyatakan lengkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
