PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak menggelar Operasi Wira Waspada Keimigrasian di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pada 11 hingga 12 Desember 2025.
Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, guna memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan lapangan secara terpadu di sejumlah lokasi strategis yang berpotensi menjadi tempat aktivitas WNA. Lokasi tersebut meliputi bandara, terminal bus antarnegara, perusahaan, hingga penginapan.
Petugas melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal, serta mendalami kesesuaian antara tujuan kedatangan WNA dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan imbauan kepada penanggung jawab tempat usaha, staf perusahaan, serta masyarakat sekitar agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungannya.
Operasi Wira Waspada dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Melalui sinergi antara Kantor Imigrasi Pontianak dan Rudenim Pontianak, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan hukum WNA, menciptakan tertib administrasi keimigrasian, serta menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya
