PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TG (33). Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi mencuri sepeda motor di area parkir Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, TG merupakan pelaku kambuhan yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Kota Pontianak.

“Memang benar, kami telah mengamankan tersangka curanmor yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Aris, Kamis (8/1/2026).

Aris menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Timur. Saat hendak diamankan, TG sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Kami lakukan tindakan tegas karena pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TG mengaku beraksi seorang diri dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi-lokasi sepi. Modus yang digunakan yakni memakai kunci leter T untuk merusak kunci kontak dan menghidupkan kendaraan.

Pelaku juga mengakui hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di Pontianak. Karena itu, kami bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tambah Aris.

Saat ini, TG telah ditahan di Mapolsek Pontianak Utara guna pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *