KUBU RAYA – Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya resmi ditunda. Penundaan tersebut ditegaskan langsung oleh KONI Provinsi Kalimantan Barat karena tahapan pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Keputusan penundaan itu tertuang dalam Surat Resmi KONI Kalbar Nomor 50/UMM/I/2026, yang dikeluarkan setelah Rapat Pimpinan KONI Provinsi melakukan evaluasi terhadap proses menuju Muskab KONI Kubu Raya.

Ketua Bidang Organisasi KONI Kalbar, Rio Ramandanu, menyatakan bahwa Muskab merupakan forum tertinggi organisasi olahraga di tingkat kabupaten sehingga seluruh mekanisme pelaksanaannya wajib berpedoman pada AD/ART.

“Muskab adalah forum tertinggi KONI di kabupaten. Jika tahapan dan mekanismenya tidak sesuai AD/ART, maka pelaksanaannya tidak dapat dilanjutkan,” tegas Rio, Minggu (1/2/2026).

KONI Kalbar menilai terdapat tahapan penting yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dan legitimasi hasil Muskab. Atas dasar itu, KONI Provinsi mengambil langkah tegas dengan menunda pelaksanaan Muskab hingga ketentuan AD/ART dipenuhi sepenuhnya.

Rio menegaskan, penundaan ini bukan bentuk intervensi, melainkan kewenangan KONI Provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KONI kabupaten/kota.
“Penundaan dilakukan agar Muskab ke depan berjalan tertib organisasi, sah secara aturan, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.

KONI Kalbar menyampaikan bahwa jadwal Muskab KONI Kubu Raya akan ditetapkan kembali setelah seluruh tahapan dinyatakan sesuai AD/ART KONI dan mendapat persetujuan dari KONI Provinsi Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *