SANGGAU – Pada tahun 2026 Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau mendapatkan 200 unit rumah tak layak huni (RTLH). Program Kementerian Perumahan Rakyatbmelalui BP3KP Kalimantan I itu menyasar masyarakat desil 1 dan 2.

“Ini bantuan stimulan yang bersumber dari APBN,” kata Kepala Bidang Perumaham Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Fahruzi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Fahruzi merinci, 200 unit RTLH di Kecamatan Jangkang berlokasi di Desa Pisang 39 unit dan 161 di Desa Semirau.

“Untuk RTLH yang dari APBD Sanggau sendiri tahun 2026 belum ada ya, karena kita juga belum selesai melakukan verifikasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, usulan RTLH mulanya berjumlah 1000 lebih tersebar di 15 Kecamatan. Namun, yang di setujui Pemerintah Pusat sebanyak 200 unit.

“Yang kita usulkan ribuan sebenarnya, tapi yang di setujui 200 unit. Artinya masih banyak RTLH yang belum bisa dipenuhi,” ungkapnya. (dra).