SANGGAU – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib memastikan tidak akan merumahkan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bumi Daranante. Pernyataan itu disampaikannya usai sejumlah Kabupaten/Kota di Kalbar merumahkan PPPKnya.
“Kita usakan tidak ada yang dirumahkan,” ucap Sekda Aswin Khatib ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berupaya semaksimal.mungkin mempertahankan PPPK yang ada. Salahsatunya melalui peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita punya aset yang bisa kita maksimalkan untuk peningkatan PAD,” ujarnya.
Menurut Sekda, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan Pemerintah daerah. Oleh karenanya, merumahkah PPPK sangat kecil kemungkinannya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan skema baru UU Keuangan pusat dan Daerah dengan ketentuan batas belanja pegawai hanya 30 persen dari total belanja daerah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memaksa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, sementara belanja pegawai Pemkab Sanggau saat ini diatas 30 persen. (dra)
