BENGKAYANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang terus menggencarkan penertiban kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Bengkayang menuju Zero Knalpot Brong demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Petugas menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot bersuara bising dan tidak sesuai standar pabrikan.

Kasatlantas Polres Bengkayang, AKP Sunarli, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.

“Penertiban ini kami lakukan secara rutin. Tujuannya agar masyarakat merasa nyaman, terutama pada malam hari, serta menekan potensi gangguan kamtibmas akibat suara knalpot brong,” ujarnya, Minggu (26/04/2026).

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan. Pengguna kendaraan yang masih melanggar diminta segera mengganti knalpot brong dengan knalpot resmi.

AKP Sunarli menegaskan, Satlantas Polres Bengkayang akan terus melakukan razia berkala hingga wilayah Bengkayang benar-benar bebas dari penggunaan knalpot brong.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk bersama-sama mendukung Bengkayang menuju Zero Knalpot Brong,” tegasnya.

Dengan penertiban yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga situasi lalu lintas di Bengkayang menjadi aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.