SANGGAU – Seorang pengedar sabu berinisial GHN (27) warga Balai Karangan berhasil diringkus Tim Tindak Polsek Kembayan, Selasa (14/7/2026) siang. Tersangka diamankan di jalan raya Beduai dengan barang bukti 13,13 gram sabu siap edar dari ditangannya.

Kapolsek Kembayan, IPTU. Hudson Siahaan menyampaikan, pelaku awalnya terdeteksi di Desa Sebongkuh, Kembayan. Namun, saat akan ditangkap GHN melarikan diri hingga ke Beduai.

“Saat akan kita tangkap, pelaku kabur ke arah Beduai dan berhasil kita amankan di Jalan Raya depan Mapolsek Beduai,” cerita Hudson Siahaan.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Kembayan. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian di Desa Sebongkuh.

“Tadi kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu, kemudian kita tindak lanjuti dengan pengintaian terhadap ciri-ciri yang diinfokan masyarakat,”terangnya.

Masih disampaikan Hudson, penangkapan terhadap pelaku juga berkat kerjasama dengan Polsek Beduai saat GHN berupaya melarikan diri. Saat ini, menurutnya, Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.

“Masih kita kembangkan kasusnya, dan pelaku masih kita mintai keterangan,” pungkasnya. (dra).