PONTIANAK – Kuasa hukum Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat (Kalbar), Andrean Winoto Wijaya, membantah tuduhan kepemilikan POD getar yang ditujukan kepada kliennya. Bahkan, Andrean tegas mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Mr.X, orang yang mengaku temukan POD getar di mobil kliennya.

“Kami akan ambil langkah hukum kepada siapa pun yang ingin mencemarkan nama baik klien kami atau memfitnah klien kami. Kami akan susun tim-tim kami semua dan menyusun langkah hukum,” ungkap Andrean pada Sabtu (29/8/2026).

Andrean mengklaim telah mengantongi identitas seseorang yang disebut sebagai Mr X. Orang tersebut, menurut Andrean, merupakan pihak yang pertama kali menemukan atau mengetahui keberadaan barang tersebut.

Namun, Andrean mempertanyakan mengapa orang tersebut belum memberikan keterangan kepada kepolisian terkait asal-usul barang itu.
“Orang tersebut sampai hari ini tidak berani memberikan klarifikasi kepada kepolisian mengenai asal-muasal barang tersebut,” ujarnya.

Andrean menilai tuduhan bahwa barang tersebut milik Eddo merupakan persoalan serius dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang barang itu punya klien kami, silakan klarifikasi kepada kepolisian dan bersaksi bahwa benar saya menemukan barang ini di dalam mobil Eddo,” katanya.

Andrean juga klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan urine Eddo yang sebelumnya disebut positif. Namun menurutnya, zat yang terdeteksi adalah benzo.

“Klien kami memang positif, tapi positif benzo yang ada dalam obat yang diresepkan dokter untuk klien kami,” tambahnya.(UL)