TKPPONTIANAK – Seorang pria berinisial AR (24) diringkus jajaran Tim Macan Polsek Pontianak Selatan usai diduga sebagai pelaku pencurian helm merek KYT TT Course anti Venom seharga Rp 2,4 juta.
Ia diringkus di depan kawasan Ramayana, di Jalan Tanjungpura saat akan melakukan aksi pencurian helm lainnya, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga : Pernyataan YNDN Salah, Pelaku Persetubuhan terhadap Anak 7 tahun Tidak Pernah di Sidangkan
“Dari penyelidikan dan rekaman CCTV kami memperoleh terduga pelaku ada di depan Ramayana. dikhawatirkan melakukan perbuatan yang sama, tim langsung terjun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Setelah diamankan , kepada Polisi AR mengaku melakukan pencurian helm di kediaman korban, di Jl. H. Rais A. Rahman, Sungai Jawi.
Di mana saat itu, AR mencuri helm merek KYT TT Course Anti Venon milik korban yang tergantung di motor yang terparkir di halaman rumahnya. Di ketahui AR merupakan spesialis pelaku pencurian helm di Pontianak
Baca juga : Oknum Guru SMP Di Pontianak Setubuhi Siswinya Hingga Hamil
Dari tangan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya yakni helm merk KYT TT Course Anti Venon tersebut.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kie)