SAMBAS – Polisi resmi tetapkan ayah kandung di Sambas sebagai tersangka pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 3 tahun.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Ini merupakan langkah penting bahwa proses hukum berjalan dan bahwa keselamatan serta hak anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” ungkap kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak pada Rabu (26/8/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, antara lain Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Khusus Pasal 15 ayat (1) UU TPKS memberikan pemberatan 1/3 (sepertiga) apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak,” tambahnya.

Perubahan status saksi sebagai tersangka ini diputuskan dalam SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN
NOMOR: B / 95.b / VIII / RES.1.24 / 2026 / SATRESKRIM TANGGAL: 25 AGUSTUS 2026. (UL)