Panitia Larang Keras Jual Beli Miras di Lokasi Gawai Dayak Ke XXXVIII Kalbar

TKPPONTIANAK – Panitia penyelenggara melarang keras jual beli minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) selama Pekan Gawai Dayak Ke XXXVIII Tahun 2024.

Pelarangan ini tertuang dalam imbauan larangan penjualan minuman beralkohol (Miras) di lokasi PGD KE XXXVIII Tahun 2024 yang akan dilaksanakan dari tanggal 20-25 Mei 2024 di Rumah Radakng Pontianak.

Baik itu bagi pedagang di Stand Warung Kuliner ataupun para pengunjung.

Baca juga : Polres Kubu Raya Serahkan 8 CPMI Bermasalah ke BP3MI

Dalam pelarangan tersebut panitia mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menegakkan larangan penjualan tatau lapak,dan konsumsi Minuman Beralkohol (Miras) di seluruh area PGD.

Adapun sanksi bagi yang pedagang yang terbukti menjual Miras akan diberikan sanksi tegas, berupa penarikan izin berdagang dan denda.

Baca juga : Disdikbud Kalbar Akan Selenggarakan Global Education Fair Indonesia Malaysia

Kemudian, Pengunjung yang terbukti membawa atau mengonsumsi Miras di area PGD akan dikeluarkan dari lokasi PGD.

Selanjutnya, dapat dikenakan sanksi lainnya yakni sanksi adat dan pidana.

Pihak panitia juga mengajak para pedagang dan pengunjung untuk bersama-sama menjaga kelancaran dan keamanan dengan menghindari dan melarang peredaran Miras. (Zul)

Berita yang anda simpan: