PONTIANAK – Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah masih sebatas rencana.

“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari, Selasa (23/09/2025).

Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menegaskan seperti merujuk dari pengalaman sebelumnya semua kebijakan yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak serta merta langsung dilaksanakan.

“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” tambahnya.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *