LANDAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial N. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di PT Agro Blok D27, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, setelah sempat berpindah lokasi untuk menghindari pelacakan polisi.

Kasus ini bermula pada Rabu (27/8/2025) ketika pelaku N meminjam sepeda motor Honda AFX12U21C08 M/T warna hitam milik korban berinisial S di Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe, Kabupaten Landak. Awalnya, motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk mengambil uang di tempat kerja, namun pelaku tak pernah kembali dan justru membawa kendaraan itu ke luar daerah tanpa izin pemilik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melapor ke Polres Landak. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Sambas untuk melakukan pengejaran lintas wilayah.

“Pelaku sempat berpindah tempat kerja untuk menghilangkan jejak. Namun berkat kerja sama tim Jatanras Landak dan Sambas, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.

“Pastikan ada kejelasan dan rasa percaya yang kuat sebelum meminjamkan kendaraan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pesannya. (wyu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *