KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang amankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Pelaku berinisial D (55) ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/11/2025) setelah petugas menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan di hadapan perangkat warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip kecil berisi sabu seberat 1,89 gram bruto, tiga kantong plastik berisi ganja kering seberat 46,37 gram bruto, satu timbangan digital, dua pipet modifikasi, dua alat hisap sabu (bong), dan satu korek api.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Setiap informasi dari masyarakat pasti langsung kami tindak lanjuti. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *