KETAPANG – jajaran Polsek Marau mengamankan seorang pemuda berinisial UW (22) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Jumat (21/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan UW yang diduga membawa sabu. Petugas Polsubsektor Air Upas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 plastik klip sabu seberat 2,8 gram brutto, bong, sendok takar sabu, kaca fanbo, handphone, serta uang tunai Rp550 ribu.

Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa.

“Setiap informasi dari masyarakat pasti langsung kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Marau bersih dari narkoba,” tegas IPDA Septo Suria, Rabu (26/11/2025).

Saat ini, UW dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.(wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *