PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus, berupa sabu dan ekstasi, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemusnahan dilakukan di ruang lobi gedung Satresnarkoba Polresta Pontianak, setelah mendapat penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Ps. Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, mengungkapkan barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan tiga tersangka berbeda.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 36,7 gram sabu dalam tiga plastik klip dari tersangka G. Pada kasus kedua, 19 plastik klip sabu dengan berat total 80,82 gram dan 12 butir ekstasi seberat 4,57 gram dari tersangka F. Sedangkan pada kasus ketiga dimusnahkan 1 klip sabu seberat 7,85 gram milik tersangka A,” jelasnya.

AKP Dwi menegaskan seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur KUHAP dan terlebih dahulu melalui uji laboratorium oleh Labfor Polda Kalbar. Proses tersebut turut disaksikan pihak kejaksaan, BNN kota Pontianak, penasihat hukum tersangka hingga Propam Polresta Pontianak.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti narkoba dimasukkan ke dalam mesin blender, dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam lubang kloset,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.(wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *